PENGUKUHAN DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA 8TAHUN

  • Jun 21, 2024
  • Temayang

Kepala Desa Temayang turut menghadiri acara  pelantikan dan pengambilan sumpah pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan kepala desa se Kabupaten Tuban, yang dipimpin langsung oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE., di Pendopo Kridho Manunggal Tuban, Kamis (20/06/2024). 

Masa jabatan Kepala Desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, hal ini  mengacu pada  "Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024", yang pada awalnya masa jabatan Kepala Desa Temayang, Bapak Abdul Qoyi dari 2019 s/d 2025 kini diperpanjang sampai 2027.

Mas Bupati Tuban juga menambahkan, “Dengan amanah ini, saya harap bapak/ibu Kepala Desa meningkatkan inovasi dan berperan dengan lebih besar untuk Desa”.

Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini Semoga Kepala Desa dapat menjalankan amanah dengan baik dan penuh tanggung jawab serta membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Desa Temayang.