Layanan
Pengantar E-KTP | Syarat Pengantar Pembuatan el-KTP : 1. Surat Pengantar dari RT setempat 2. Fotocopy Kartu Keluarga 3. Pengantar el-KTP Dari Desa 4. Legalisir Ke Kecamatan 5. Mengajukan permohonan el-KTP Ke Disdukcapil Kab. Tuban selengkapnya |